13 Program Pemerintah dalam Mengatasi Pemanasan Global

Program pemerintah dalam mengatasi pemanasan global yang berdampak pada kerusakan lingkungan Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambaut.

Salah satu upaya atau program pemerintah dalam mengatasi pemanasan global yaitu menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut. .

Penyelenggaraan penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan, dan lahan gambut bertujuan untuk:

  1. Menurunkan emisi dari deforstasi
  2. Menurunkan emisi dari degradasi hutan dan/atau degradasi lahan gambut
  3. Memelihara dan meningkatkan cadangan karbon melalui konservasi hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest management), dan/atau rehabilitasi dan restorasi kawasan hutan yang rusak; dan
  4. Memberikan manfaat terhadap peningkatan jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat setempat/masyarakat hukum adat.

Pembentukan Badan Pengelola REDD+

Untuk menyelenggarakan tujuan-tujuan tersebut maka dengan Peraturan Presiden di atas dibentuk Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation) (REDD+) yang selanjutnya disebut Badan Pengelola REDD+.

Pelajari Juga:  40 Contoh Hewan Herbivora, Karnivora, Omnivora, dan Insektivora

Badan Pengelola REDD+ berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas untuk membantu Presiden melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia. Oleh sebab itu Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+ untuk melaksanakan REDD+ di Indonesia
  2. Penyusunan dan pengembangan kerangka pengaman REDD+ di bidang sosial, lingkungan dan pendanaan
  3. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan REDD+ serta pengarusutamaan REDD+ dalam pembangunan nasional
  4. Penyiapan dan pengoordinasi instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+ serta distribusi manfaat bagi pihak-pihak yang menjalankan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Pengelolaan bantuan dana maupun bantuan lain yang sah terkait REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Penyusunan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan gas rumah kaca dari progam, proyek atau kegiatan REDD+ serta konsolidasi dan pelaporan data emisi dan serapan gas rumah kaca dari program, proyek atau kegiatan REDD+
  7. Peningkatan kapabilitas dan kapsitas di kementerian/lembaga, mitra pelaksana dan masyarakat serta kualitas perangkat penerapan dalam pelaksanaan REDD+
  8. Penyiapan rekomendasi dalam penentuan posisi Indonesia terkait REDD+ dalam fora internasional
  9. Koordinasi pengegakan hukum terkait pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+
  10. Koordinasi dan fasilitasi penanganan sengketa dan konflik terkait dengan pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+
  12. Pelaksanaan administrasi Badan Pengelola REDD+
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Presiden

Tinggalkan Balasan