Berdasarkan tempat terjadinya, jenis-jenis pencemaran lingkungan dibedakan menjadi 3, yaitu pencemaran air, pencemaran udara, dan pencemaran tanah.
1. Pencemaran Air
Pencemaran air, yaitu pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh benda asing yang masuk atau dimasukkan ke dalam suatu lingkungan perairan dan menurunkan kualitas air di lingkungan tersebut.
Jenis-jenis bahan pencemar air utamanya berupa limbah rumah tangga, kotoran hewan, limbah industri, fungi, bakteri, virus, asam, garam, logam beracun, pestisida, plastik, deterjen, minyak, nitrat, fosfat, sedimen, radioaktif, dan heat.
2. Pencemaran Udara
Pencemaran udara, yaitu pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh benda asing yang masuk atau dimasukkan ke dalam suatu lingkungan udara dan mempengaruhi kualitas udara di lingkungan tersebut.
Jenis bahan pencemar udara utamanya berupa oksida karbon (CO dan CO2), oksida belerang (SO2 dan SO3), oksida nitrogen (NO, NO2, dan N2O), hidrokarbon (CH4, C4H10, dan C6H6), asap, debu, kabut, jelaga, asbeston, Pb, Be, Cd, minyak, garam sulfat, O3, aldehid, H2S, NH3, HF, H2SO4, HNO3, pestisida, herbisisda, alkohol, asam, radioaktif (tritium, radon, emisi dari BBM, instalasi pembangkit listri), heat, dan noise.
3. Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah, yaitu pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh benda asing yang masuk atau dimasukkan ke dalam suatu lingkungan tanah dan menurunkan kualitas tanah di lingkungan tersebut atau membahayakan makhluk hidup yang memanfaatkan tanah tersebut.
Jenis bahan pencemar tanah umunya sama seperti bahan pencemar air seperti bahan kimia, mikroorganisme, dan bahan radioaktif.