Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Pencemaran Air

Upaya pemerintah dalam mengatasi pencemaran air telah tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa:

(1) Pejabat pengawas lingkungan berwenang:
  • a. melakukan pemantauan;
  • b. meminta keterangan;
  • c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
  • d. memasuki tempat tertentu;
  • e. memotret;
  • f. membuat rekaman audio visual;
  • g. mengambil sampel;
  • h. memeriksa peralatan;
  • i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
  • j. menghentikan pelanggaran tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.

Pejabat lingkungan hidup adalah pejabat yang berwenang dalam bertugas mengawasi dan mengatur kegiatan limbah hasil produksi industri, dalam melaksanakan tugasnya pejabat lingkungan hidup harus rutin dalam melakukan pengawasn. Pengawasan dibagi menjadi dua:

Pelajari Juga:  10+ Contoh Interaksi Makhluk Hidup dengan Benda Mati

a. Pengawasan Rutin

Pengawasan rutin dilakukan secara berkala waktu tertentu (misal: dilakukan setiap satu bulan sekali pada akhir bulan),

b. Pengawasan Mendadak

Pengawasan mendadak dilakukan pada kegiatan dan/atau usaha yang sedang bermasalah (ada kasus lingkungan). Pengawasan mendadak dapat dilakukan setiap saat tergantung kebutuhan, misalnya pada jam dini hari tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak penanggung jawab usaha atau kegiatan.

Selain pengawasan, izin dalam mendirikan usaha merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan sebelum mendirikan suatu usaha. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi wajib mensosialisasikan tata cara mendapatkan izin sebelum mendirikan usaha. Tata cara tersebut antara lain:

a. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
1) Ketentuan SITU:

Untuk kelancara usaha, setiap perusahaan harus memiliki surat ijin tempat usaha, surat ini dikeluarkan oleh pemerintah tingkat II sepanjang ketentuan undang-undang gangguan mewajibkannya. Prosedur permohonan Surat Ijin Tempat Usaha adalah:

  • Mendapatkan ijin dari lingkungan di sekitar perusahaan dan diketahui oleh RT dan RW setempat. Kemudian diteruskan ke pemerintah kelurahan dan kecamatan dimana perusahaan itu berdiri.
  • Menyerahkan bukti mendapat ijin dari lingkungan ke pemerintah tingkat II untuk proses pembuatan Surat Ijin Tempat Usaha.
  • Membayar biaya ijin.
Pelajari Juga:  7 Cara Penanggulangan Pencemaran Air
2) Syarat-syarat yang tertuang dalam SITU:

a. Dalam menjalankan perusahaan atau usaha, wirausaha harus memnuhi tata tertib atau mentaati kewajiban dalam SITU, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

b. Ketentuan umum SIUP

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. SIUP untuk usaha kecil dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama Menteri, dan masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan atau usaha tersebut berjalan. SIUP diberikan kepada perusahaan pembagian SIUP tersebut adalah:

  • SIUP untuk usaha kecil, yaitu usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 25.000.000,-
  • SIUP untuk usaha menengah, yaitu usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih antara Rp 25.000.000,-
  • SIUP untuk usaha berskala besar, yaitu usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas Rp 100.000.000,-
3) Kewajiban Pemilik SIUP

Dalam pelaksanaan usaha, ada beberapa kewajiban yang dibebankan kepada pemilik SIUP, yaitu:

a) Pemilik SIUP wajib melaporkan diri kepada:

  1. Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau
  2. Kepala Kantor Departemen Perdagangan yang mengeluarkan Ijin SIUP, apabila usaha yang dijalankan ditutup.
Pelajari Juga:  3 Cara Mengatasi Pencemaran Air yang Disebabkan oleh Limbah Rumah Tangga

b) Kepala Kantor Wilayah Perdagangan setempat, mengenai:

  1. Pembukaan cabang atau perwakilan usaha.
  2. Penghentian atau penutupan cabang usaha.

c) Perusahaan wajib memberikan laporan dan data informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh Departemen Perdagangan atau Menteri atau Instansi terkait.

d) Perusahaan wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku

  1. Formulir warna putih untuk perusahaan kecil.
  2. Formulir warna biru untuk perusahaan menengah.
  3. Formulir warna kuning untuk perusahaan besar.

Setelah mendapatkan persyaratan, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya ke Dinas Industri dan Perdagangan. Langkah ini dilakukan agar setiap warga yang akan membuka industri lebih memperhatikan dapak terhadap lingkungan.

Itulah upaya pemerintah dalam mengatasi pencemaran air yang sangat berperan penting untuk kelangsungan lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan