6 Pengertian Pencemaran Lingkungan Menurut Para Ahli

Pengertian pencemaran lingkungan secara umum adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup atau zat energi, dan atau kompnen yang lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan menjadi turun sampai ketingkatan tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.

Sedangkan pengertian pencemaran lingkungan menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. Menurut R.T.M Sutamihardja

Menurut R.T.M Sutamihardja, pengertian pencemaran lingkungan adalah penambahan bermacam-macam bahan sebagai hasil dari aktivitas manusia ke lingkungan dan biasanya memberikan pengaruh yang berbahaya terhadap lingkungan itu.

Pelajari Juga:  25 Dampak Pencemaran Lingkungan Terhadap Kesehatan Manusia

2. Menurut Sastra Wijaya

Menurut Sastra Wijaya, pencemaran lingkungan terjadi apabila ada penyimpangan dari lingkungan yang disebabkan oleh pencemaran dan berakibat buruk terhadap lingkungan.

3. Menurut Otto Soemarwoto

Menurut Otto Soemarwoto, suatu lingkungan disebut sudah tercemar bila memiliki beberapa unsur, diantaranya: (1) kalau suatu zat, organisme atau unsur lainnya seperti gas, cahaya, energi telah tercampur ke dalam sumber daya atau lingkungan tertentu; (2) dan karenanya menghalangi atau mengganggu fungsi atau peruntukkan daripada sumber daya atau lingkungan tersebu.

4. Menurut Munadjad Danusaputro

Menurut Munadjad Danusaputro, pengertian pencemaran lingkungan adalah sebagai suatu keadaan dalam mana suatu materi, energi dan atau informasi masuk atau dimasukkan di dalam lingkungan oleh kegiatan manusia dan atau secara alami dalam batas-batas dasar atau kader tertentu, hingga mengakibatkan terjadinya gangguan kerusakan dan atau penurunan mutu lingkungan, sampai lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dilihat dari segi kesehatan, keserjahteraan dan keselamatan rakyat.

5. Berdasarkan Pasal 1 butir (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan Pasal 1 butir (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengertian pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pelajari Juga:  Macam-Macam Pencemaran Udara

6. Menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988

Menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988, pengertian pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air atau udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.

Tinggalkan Balasan