5 Pengertian Kerusakan Lingkungan Menurut Para Ahli

Secara umum pengertian kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pengertian kerusakan lingkungan menurut para ahli didefinisikan sebagai berikut:

1. Pengertian Kerusakan Lingkungan Menurut Otto Soemarwoto

Menurut Otto Soemarwoto, jika dilihat dari segi ilmiah, suatu lingkungan disebut sudah rusak/tercemar bila memiliki beberapa unsur, diantaranya: (1) kalau suatu zat, organisme atau unsur lainnya seperti gas, cahaya, energi telah tercampur ke dalam sumber daya/lingkungan tertentu; (2) dan karenanya mengganggu fungsi atau peruntukkan daripada sumber daya/lingkungan tersebut.

2. Pengertian Kerusakan Lingkungan Menurut Sastra Wijaya

Menurut Sastra Wijaya, kerusakan lingkungan terjadi apabila da penyimpangan dari lingkungan yang disebabkan oleh pencemaran dan berakibat buruk terhadap lingkungan.

Pelajari Juga:  5 Bencana Alam yang Disebabkan oleh Manusia
3. Kerusakan Lingkungan Menurut R.T.M Sutamihardja

Menurut R.T.M Sutamihardja, kerusakan lingkungan adalah penambahan bermacam – macam bahan sebagai hasil dari aktivitas manusia ke lingkungan dan biasanya memberikan pengaruh yang berbahaya terhadap lingkungan tersebut.

4. Kerusakan Lingkungan Menurut Munadjad Danusaputro

Menurut Munadjad Danusaputro, kerusakan lingkungan sebagai suatu keadaan dalam suatu materi, energi dan atau informasi masuk atau dimasukkan di dalam lingkungan oleh kegiatan manusia dan atau secara alami dalam batas – batas dasar atau kader tertentu, hingga mengakibatkan terjadinya gangguan kerusakan dan atau penurunan mutu lingkungan, sampai lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dilihat dari segi kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan rakyat.

5. Berdasarkan Pasal 1 butir 14 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009

Berdasarkan Pasal 1 butir 14 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran/kerusakan lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan