Dewasa ini teknologi ramah lingkungan makin dibutuhkan oleh manusia. Industri-industri berlomba-lomba untuk menerapkan teknologi ramah lingkungan dan menghasilkan produk ramah lingkungan.
United Nation Development Program menyatakan bahwa teknologi ramah lingkungan adalah teknologi yang: memproteksi lingkungan, mengurangi daya polutannya, menggunakan semua sumber daya secara berkelanjutan, mendaur ulang lebih banyak produk dan limbahnya, dan menangani sisa limbah dengan cara yang benar.
Teknologi ramah lingkungan memiliki fungsi untuk menyediakan kebutuhan manusia yang pada keseluruhan prosesnya menggunakan sumberdaya yang sedikit dan kerusakan lingkungan yang minimal dibandingkan dengan upaya alternatif (yang secara ekonomis kompetitif).
Di Indonesia, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup adalah salah satu Instansi yang memiliki wewenang untuk menetapkan apakah suatu teknologi ramah lingkungan atau tidak.
Cara menetapkannya adalah dengan membandingkan emisi yang dihasilkan oleh teknologi (produk) tersebut dengan baku mutu emisi yang telah ditetapkan dalam peraturan.