3 Cara Menghindari Narkoba Menurut Islam

Narkoba menurut hukum Islam adalah segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran, tetapi bukan minuman keras, baik berupa tanaman maupun obat dan sejenisnya, yang mengakibatkan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia.

Bagaimana cara menghindari narkoba menurut islam? Dalam memberantas dan menghindari narkoba dan dalam menerapkan seluruh hukumnya Islam memperhatikan tiga faktor, yaitu: faktor individu, faktor pengawasan masyarakat, dan faktor negara. Oleh karena itu, cara untuk memberantas dan menghindari narkoba menurut Islam dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Menumbuhkan Ketakwaan Anggota Masyarakat

Menumbuhkan Ketakwaan dengan Rajin Sholat Berjamaah
Menumbuhkan Ketakwaan dengan Rajin Sholat Berjamaah Image via metropolitan.id

Jika seseorang sudah memiliki kepribadian Islami yang tangguh, maka ia tidak mudah terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apapun lingkungan tersebut. Jika pandangan materialistis yang sekarang berkembang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang muslim yang bertaqwa memandang bahwa tercapainya kebahagiaan adalah ketika ia mengikuti hukum-hukum Allah SWT.

2. Pengawasan Masyarakat

Penangkapan Sindikat Narkotika oleh Polri
Penangkapan Sindikat Narkotika oleh Polri Image via cdn-2.tstatic.net

Masyarakat yang saling masa bodoh adalah masyarakat yang mudah terjangkit wabah narkoba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan tersebut. Seperti melarang acara-acara yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang. Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Pelajari Juga:  Rangkuman Materi Getaran dan Gelombang dalam Kehidupan Sehari-Hari IPA SMP Kelas 8 Kurikulum 2013 Semester 2

3. Tindakan Tegas Negara

Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Image via pict-a.sindonews.net

Salah satu peran negara dalam mencegah dan memberantas narkoba yaitu dengan menciptakan peraturan perundang-undangan.

UU Narkotika Pasal 84 berbunyi “Barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah; golongan II 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah; golongan III 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah”

UU Narkotika Pasal 85 berbunyi “Barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, dan golongan III 1 tahun”

Selain itu, Negara juga membentuk badan khusus dalam penanganan dan pemberantasan narkotika yang diberi nama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.